Bikin Resah, Lima Perampok Lintas Kabupaten Digulung Resmob Polres OKU, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
CURAS. Kelima pelaku curas lintas kabupaten yang berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres OKU beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.-FOTO : BERRY/SUMEKS-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berakhir sudah pelarian kelima pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten yang menggasak satu unit mobil truk, dua unit sepeda motor, uang tunai senilai puluhan juta milik Runtandi (50), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, OKU pemilik warung di Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja, OKU pada 16 November 2024 silam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kelimanya dalam beraksi mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) ini berhasil diringkus oleh tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU, Rabu (19/2) malam hingga Kamis (20/2) di sejumlah lokasi berbeda.
BACA JUGA:5 Perampok Lintas Kabupaten Ditangkap, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku
BACA JUGA:Bravo, DPO 14 Tahun Perampok Sadis di OKU Akhirnya Ditangkap, Ini Pengakuannnya
Kelimanya yang diamankan ini masing-masing Rudi Purwana (34), Joko Susilo (37), keduanya warga Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, OKU; Zainal Abidin (33), warga Desa Tanjung Rejo Kelurahan Bumi Harjo Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Johan Efendi (25), warga Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur dan Bambang Irawan (40), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Penangkapan terhadap kelima tersangka ini setelah petugas yang selama lebih kurang empat bulan lamanya melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban mendapatkan informasi keberadaan salah seorang tersangka.
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra langsung memerintahkan tim Resmob Singa Ogan bergerak dan setelah dilakukan penyelidikan pertama kali petugas meringkus tersangka Joko Susilo dan Rudi Purwan di Batumarta.
Dari pengakuan keduanya, pada Kamis (20/2) dini hari secara berturut-turut petugas mengamankan tersangka Johan Efendi, tersangka Zainal Abdin berikut satu pucuk senpira di salah satu rumah di Kecamatan Buay Bahoga.
Lalu, sekitar pukul 03.40 WIB Kamis (20/2) dini hari petugas Resmob Satreskrim Polres OKU mengamankan tersangka Agus Hermawan selaku perantara penjualan mobil curian di Desa.
Tegal Rejo Kecamatan Belitang OKU Timur dan berhasil mengamankan satu unit mobil truk merek Mitsubishi warna kuning.
Terakhir, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bertolak ke Banyuasin tepatnya di Kelurahan Sukarami dengan mengamankan tersangka Bambang Irawan berikut barang bukti satu pucuk senpira yang diduga digunakan untuk mengamcam korban.
Selain kelima tersangka sejumlah BB juga disita di antaranya satu bundel buku BPKB Mobil truk merek Mitsubishi BG 8734 FN, 1 lembar STNK motor merek Yamaha N MAX BG 6449 FAN, 1 pasang pelat nomor sepeda motor Yamaha RX King BG 5275 YK, 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, 1 pucuk senpi rakitan laras pendek berikut 5 butir amunisi, dan 1 pucuk senpi rakitan laras pendek berikut 4 butir amunisi.
Lalu, satu unit mobil Colt Diesel jenis canter 2011 bernomor polisi BG 8734 FM. Serta 2 unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax Tahun 2021 dengan pelat nopol BG 6449 FAN dan Yamaha RX King Tahun 2006 bernomor polisi BG 5275 YK, dan uang sebanyak Rp30 juta.
