Pada malam kejadian, 25 Maret 2024, korban bertemu dengan tersangka di lapak jualan tersangka di Desa Gumawang.
Tersangka kemudian merencanakan untuk menguasai sepeda motor korban dengan mengajak korban ke Desa Tanjung Mas dengan alasan mengambil duku.
Di lokasi yang sepi, tersangka memukul korban dengan kayu karet hingga lemas, mengikat korban, dan menenggelamkannya di sungai.
BACA JUGA:Diangkut Mobil Polisi, Kok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Malah Cekikikan?
BACA JUGA:Dituduh Curanmor dan Luka-Luka Dimassa saat Kebakaran Asrama TNI Sekojo, Hari Gunawan Lapor Polisi
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri ke Palembang.
Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah pelarian selama beberapa hari.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, menyatakan tersangka RD dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 serta pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti berupa sepeda motor korban ditemukan di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang, dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur.
Head of Criminal Investigation Unit of OKU Timur Police, AKP Hamsal, Receives Gold Pin from South Sumatra Police Chief
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – The Criminal Investigation Unit (Satreskrim) of OKU Timur Police has achieved a remarkable feat.
Eighteen personnel from the unit received accolades from the South Sumatra Police Chief, Inspector General of Police A Rachmad Wibowo, SIK.
Among them, five personnel were awarded the Gold Pin. These include the Head of Criminal Investigation Unit, AKP Hamsal SH MH, and his four members: Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah STrK, Bripka Edar Surono, Deni Yunizar SE, and Bripda Almukarrom.
The awards were presented directly by the South Sumatra Police Chief at the Mapolda Sumsel Yard on Monday, June 3, 2024.
"This award will be a motivation for us in carrying out our duties," said AKP Hamsal.