*Hotman Paris Minta Jaksa Agung Turun Tangan
LAHAT - Usai bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Jhony Jakarta, keluarga korban pemerkosaan sudah pulang ke Lahat. Kepada koran ini, AI, kerabat korban mengatakan, Bunga (17) pun dibawa ke psikolog."Sudah kita dibawa ke psikolog untuk pemulihan trauma. Itu yang terpenting untuk korban,” tuturnya, kemarin (8/1). Keluarga kini bingung dengan langkah selanjutnya, Sementara hanya menunggu respon banding kejaksaan.“Belum tahu mau mengadu ke mana lagi terkait kasus ini. Pasrah. Mengadu ke Tuhan saja," cetus Ai. Baca Juga : Sebut Tak Ada Pemerkosaan, Pengacara Minta Dua ABH yang Viral Divonis 10 Bulan Dikembalikan ke Orang Tua Sementara, Hotman Paris melalui video di Instagramnya kembali mendesak jajaran kejaksaan untuk banding, meskipun vonis hakim sudah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Baca juga : Kepala Kejari Lahat Dicopot, Hotman Paris Langsung Posting Instagram
“Secara substansif memang terasa agak aneh. Tapi secara formal tidak ada larangan untuk banding meskipun tuntutan telah terpenuhi,” katanya dalam video tersebut. Dia juga berharap Jaksa Agung turun tangan.“Pasti Bapak Jaksa Agung bertanya-tanya. Ada apa dengan jaksa di Lahat. Kenapa cuma tuntut tujuh bulan. Karena itu minta anak buah bapak untuk segera banding,” imbuhnya. Sebab, waktu yang tersisa tidak banyak. Hanya ada tujuh hari setelah putusan dijatuhkan hakim 3 Januari lalu. Baca juga : Eksaminasi Kejagung, JPU Kejari Lahat Diminta Banding Agar Hukuman Diperkuat Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding Baca juga : Hotman: Ada Apa Jaksa Lahat Itu artinya, jika pada 10 Januari jaksa tidak banding, kedua terpidana anak dalam kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat itu hanya akan jalani vonis 7 bulan. Itu pun dipotong masa tahanan. Kata Hotman, ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan anak itu 15 tahun. Menurutnya, kalau pun dikurangi sepertiga atau setengah, tetap masih cukup tinggi. “GAk masuk akal kalau hanya 7 bulan,” cetusnya.
Lagi pula, dia melihat secara fisik kedua anak yang sudah divonis itu sudah sangat dewasa. Walau pun batas usia anak itu 18 tahun. Karena itu, Hotman minta Jaksa Agung peringatkan Kajati dan Kajari Lahat untuk melakukan banding.“Saya percaya dengan Bapak Jaksa Agung. Rakyat menanti uluran tangan Jaksa Agung,” tandasnya. Baca juga : Setelah di Atensi Kejagung, Akhirnya Kejari Lahat Banding Terpisah, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIk MSi mengungkapkan ada informasi terbaru yang viral di media sosial mengenai kemungkinan pelaku lain. Dalam aksi hari kedua, pelaku lain itu tergambar dalam foto dan video ikut melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban dari postingan Hotmanparisificial. Menurutnya, penyidik akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Sebelummya, pihak korban hanya melaporkan adanya pemerkosaan. Saat pemeriksaan tersangka dan korban sebelumnya tidak memberikan keterangan ada yang meraba raba. “Namun adanya keterangan terbaru tersebut, kami akan mendalami lagi,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH. Dikatakannya, pihaknya tidak main- main dengan kasus pemerkosaan di bawah umur ini. Setelah cukup alat buktinya, akan kita tetapkan tersangka. "Sekarang ini lagi proses penyelidikan untuk temuan baru dalam foto dan video," tegasnya.Sementara berkas sebelumnya mengenai perkosaan memang dilaksanakan terlebih dahulu. Karena sudah cukup alat bukti dan suda masuk unsur pasal yang disangkakan. Apalagi dua pelalu masih anak-anak sehingga berkasnya dipercepat. "Yang pelaku anak- anak telah disidangkan. Yang pelaku dewasa berkas telah kita limpahkan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan. Sedangkan temuan lain sedang kita lalukan penyelidikan," tegasnya. Baca Juga : Progres Sekanak Lambidaro Segmen Radial Masuki Tahap Akhir Sebelumnya, korban pemerkosaan bersama keluarganya menemui pengacara Horman Paris di Kopi Johny. Dalam pertemuan tersebut, pengacara parlente itu mengungkapkan kedatangan keluarga korban dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (7/1). (gti)
Kategori :