PADANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengecam serangan militer Israel di Rafah, Palestina.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (01/06/2024). Reaksi keras ini merupakan respons atas meningkatnya kekerasan di wilayah tersebut.
"Saya ingin menegaskan kembali, Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah," ujar Presiden Jokowi.
Presiden juga menekankan bahwa Israel harus tunduk pada hukum internasional dan menghormati keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan penghentian ofensif militer mereka terhadap Palestina.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Wamenkes RI Kunjungi Dua RS di Lubuklinggau
BACA JUGA:Jokowi Sambangi Warga di Pasar Bukit Sulap
"Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina," imbuhnya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta dukungan kuat bagi perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah.
Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (24/05/2024) lalu.
BACA JUGA: Jokowi Tinjau Kesiapan RSUD Rupit: Peralatan Medis Bagus, Namun Listrik Perlu Perhatian Seri
BACA JUGA:Perjalanan Lubuklinggau ke Muratara Presiden Jokowi 3 Kali Turun Sapa Warga
Menurut situs resmi ICJ, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah yang dapat memperburuk kondisi kehidupan penduduk Palestina di Gaza hingga mengakibatkan kehancuran fisik.
Selain itu, Israel juga diwajibkan untuk menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka guna memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan dapat masuk tanpa hambatan.
"Mereka harus mengambil langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida," bunyi putusan tersebut.