MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilik sumur minyak illegal diduga mengeluarkan gas beracun hingga menimbulkan 1 korban jiwa dan 3 orang lainnya pingsan, akhirnya terkuak. Keberadaan RA (38), yang kabur dan bersembunyi di Provinsi Lampung, diketahui polisi.
Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), yang diback up Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka RA.
“Benar, tersangka RA sudah kami amankan di Provinsi Lampung, Kamis, 30 Mei 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, dan Panit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Yohan, dalam konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.
Diketahui, para korban berkaparan diduga akibat terhirup gas beracun saat aktivitas illegal drilling, terjadi Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Kejadiannya di daerah Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditahan
BACA JUGA:Belum Ada Payung Hukum Minyak Olahan Rakyat, Polda Sumsel Komitmen Terus Tindak Tegas
Keempat korban berinisial N, YI, AS dan DA, sedang bekerja memeras minyak mentah pada aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik tersangka RA. Biasanya, pada pagi hari gas keluar dari sumur minyak ilegal.
"Para korban terhirup gas tersebut. Korban yang berinisial N, berada paling pinggir sungai. Kepalanya menyentuh air, langsung lemas,” terang Bondan.
Tak lama itu, korban N tidak bergerak lagi. Nafasnya pun terhenti, dan meninggal dunia. “Sementara korban lainnya, YI, AS dan DA sempat pingsan dan tak terselamatkan,” jelas mantan Kapolsek Bayung Lencir itu.
Namun informasi yang viral di media sosial (medsos), disebutkan korban meninggal 2 orang. Polisi kemudian menyatakan, yang meninggal hanya 1 orang, 3 orang lainnya sempat pingsan dan kini kondisinya sudah membaik.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka RA,” tegas Bondan lagi. Barang bukti yang diamankan dari TKP, berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 canting besi, 1 set steger, dan 1 buah jeriken.
Kepada tersangka RA, penyidik menjeratnya dengan Pasal 52 UU Migas dan Pasal 40 Angka ke 7 UU Cipta Kerja, jo Pasal 359 KUHPIdana. “Ancaman pidananya, paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya. (boim/air).