BACA JUGA:Truk Tabrakan di Jalintim Palembang-Betung, 2 Sopir Selamat, 1 Penumpang Tewas
Tersangka Effendi melakukan aktivitas serupa. Barang buktinya, mobil L300 pick up mengangkut 15 jeriken ukuran 65 liter berisi BBM ilegal. 4 jeriken 35 liter berisi minyak sulingan, 4 jiriken 35 liter kondisi kosong, 2 tedmon ukuran 1.000 liter kondisi kosong.
Selanjutnya, 51 jeriken 35 liter berisi minyak sulingan, 11 jirigen 35 liter berisi pertalite, serta 2 drum plastik ukuran 220 liter berisi separuh cairan BBM oplosan. Selain itu, 1 drum besi 210 liter kosong, 1 drum plastik 220 liter kosong, 1 pipa pengaduk dan 3 kaleng zat pewarna. “Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrm Polres Ogan Ilir,” tegasnya.
Kemudian 29 Mei 2024 dini hari, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menggerbek gudang minyak ilegal di Jalan Palembang-Indralaya, Km 24, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI.
Mendapati 3 truk rata-rata bermuatan 10.000 liter minyak ilegal, dan pick up bermuatan 2.200 liter minyak ilegal, belum sempat bongkar muat. Yakni, truk Isuzu Elf nopol BG 8925 OW dengan tangki modifikasi berisi 10.000 liter minyak sulingan, lalu 6 jeriken kapasitas 35 liter juga berisi minyak sulingan. Total dari truk itu bermuatan 10.210 liter minyak sulingan.
Kemudian truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BG 8854 MJ, dengan tangki modifikasi bermuatan 10.000 liter minyak sulingan. Selanjutnya truk nopol BG 8838 BD, juga dengan tangki modifikasi bermuatan 10.000 liter minyak sulingan.
Satu kendaraan lagi, Daihatsu Granmax pickup nopol BG 8414 NX, mengangkut 11 drum besi kapasitas 200 liter, total berisi sekitar 2.200 liter minyak sulingan. Dalam gudang BBM ilegal itu, juga didapati beberapa baby tank diletakkan di semak-semak.
Yakni, 13 buah baby tank kapasitas 1.000 liter berisi penuh minyak sulingan menyerupai solar. Satu baby tank kapasitas 1.000 liter berisi 200 liter minyak sulingan menyerupai solar. Lalu, 2 baby tank kapasitas 1.000 liter berisi penuh minyak sulingan menyerupai pertalite.
Ada pula, 3 kaleng zat kimia pewarna hijau untuk membuat pertalite oplosan dari minyak sulingan. Peralatan lainnya, mesin pompa air Shimizu dengan selang 5 meter. 2 pompa air merek Yamaha Pro dengan selang 10 meter, pompa air merek Kyodo selang 10 meter.
“Gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal dari Musi Banyuasin," ungkap Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH. Pengurus gudang BBM ilegal itu diketahui berinisial D, sudah tidak didapati di tempat. (dik/air)