3. Guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dengan kualifikasi akademik pendidikan guru SD/MI atau psikologi, tetapi memiliki sertifikat pendidik lain.
Pasal 5 menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 tetap sah berdasarkan kesesuaian bidang tugas dengan sertifikat pendidik.
Pasal 6 menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Heti menegaskan bahwa aturan linieritas tidak berlaku sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 diberlakukan.
"Terima kasih kepada Mas Menteri Nadiem Makarim," ujarnya.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
BACA JUGA:HORE! Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Uang Tambahan 750 Ribu, Ini Loh Persyaratannya
Sebelumnya, banyak guru P1 yang kehilangan TPG setelah diangkat menjadi PPPK karena SK pengangkatan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik mereka.
Contohnya, SK mengajar mata pelajaran IPS sementara sertifikasi guru adalah pemasaran, yang mengakibatkan TPG tidak cair dan menyebabkan kehilangan potensi gaji tambahan hingga Rp 192 juta dalam lima tahun.
Situasi ini menyulitkan guru PPPK dalam memperpanjang kontrak kerja dan memperoleh TPG, serta terjadi merata di berbagai daerah.
Pertanyaannya adalah apakah SK harus diubah oleh pemda atau dibiarkan.
Jika diubah, guru harus dimutasi ke provinsi dan mengajar sesuai dengan sertifikasi mereka, yang memerlukan usulan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).