Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No 1 (depan Polda Sumsel),” imbuhnya.
BACA JUGA:Antusiasme Warga Lubuklinggau: Sambutan Hangat Kedatangan Presiden Jokowi, Ini Sederet Agendanya!
BACA JUGA:Rahasia Meninggikan dan Mencerdaskan Anak: 7 Kebiasaan Penting yang Harus Diketahui Orang Tua!
Dia pun mengingatkan kepada pihak pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ini bebas dari pungutan, penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Yang mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dilarang untuk melakukan pungutan.
Ataupun umbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Selain itu Kmenterian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025.
BACA JUGA:Herlansyah Terpilih Sebagai Ketua BRN Korda Sumsel, Ini Visi Baru untuk Kemajuan BRN Korda Sumsel!
BACA JUGA:Sempat Buat Video Kunker Saat Menuju Halim, Presiden Jokowi Sudah Tiba di Lubuklinggau
Di ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
Dari jalur zonasi, afirmasi dan mutasi serta prestasi resmi sudah ditutup, Rabu (29/5/2024) kemarin. selanjutnya akan menunggu pengumuman akhir pada Jumat (31/5) nanti.
Adrian menambahkan jika Ombudsman Sumatera Selatan telah mendengar beberapa informasi tentang adanya intervensi ataupun tekanan dari berbagai pihak mulai yang memiliki jabatan hingga lembaga.
Harusnya justru menjadi garda terdepan dalam mengawal PPDB untuk kepentingan memaksa siswa titipannya masuk di jalur yang telah ditetapkan kepada Disdik Sumsel maupun ke kepala sekolah.
BACA JUGA:Tips Aman Mendaki: Hindari Kawah dan Siapkan Diri Menghadapi Erupsi Demi Keselamatan
“Pada PPDB tahun ini tekanan maupun intervensi dihadapi oleh Dinas Pendidikan sampai kepada kepala sekolah menjadi topik pembicaraan kami saat melakukan pengawasan di beberapa kesempatan dan untuk menghadapi isu ini, Ombudsman menunggu bukti awal serta akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke Publik atau bahkan menyerahkan temuan ini ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Adrian.