PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka peluang memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengakui soal TPP untuk PPPK ini, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian.
"Ya kita kaji dulu oleh BPKAD dan dinas terkait seperti Inspektorat dan OPD lainnya termasuk dikonsulkan dengan BKPKP," sampainya, kemarin. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurphan Yani menilai TPP untuk PPPK ini diukur berdasarkan kemampuan pendapatan daerah masing-masing.
"Kalau gaji PPPK sudah dari APBN. Namun TPP ini menjadi tanggung jawab daerah. Ini tentu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing," jelasnya. Sebab TPP bagi PPPK tentunya tidak sama dan harus disesuaikan dengan pendapatan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya
"Poin pertama yang penting mereka mendapatkan gaji dengan latarbelakang pendidikan sesuai aturan yang ada," ujarnya. Misal S1, D3, dan SMA tentunya dibedakan besaran pendapatan yang mereka terima, begitupun TPP dan besaran ini juga bisa berbeda-beda masing-masing daerah.
"Kalau TPP ini tentu kebijakan ada di pengambil keputusan, namun untuk tunjangan anak dan istri dibebankan ke APBD daerah masing-masing dan wajib diberikan oleh daerah," paparnya. Untuk Pemkot Palembang memang sejauh ini pemberian TPP belum ada. "Terkait TPP bagi P3K masih tahap pembahasan," pungkasnya. (tin/fad)