Mantan Kades DPO Korupsi Rp1,2 M

Jumat 24 Feb 2023 - 23:46 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

LAHAT – Kucuran dana desa (DD) dari pemerintah pusat yang diselewengkan oknum kepala desa (Kades) ataupun Pj Kades, terus bermunculan dari penyidikan aparat penegak hukum. Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat, sampai harus menyebar foto DPO mantan Kades Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Yuliansyah Putrawan (46).

“Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri. Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke Polres Lahat. Anda bisa berlari, tapi tidak bisa bersembunyi," ujar Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan, didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S, Jumat (24/2).

Dikatakan, Yuliansyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tanjung Kurung Ilir, Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.  Modusnya, mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di desa. “Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Herly.

  Sehingga dalam penyidikan, dia dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2011 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999.

BACA JUGA : Dana Desa untuk Main Perempuan dan Hotel Selain pihak kepolisian, sebelumnya Kejari Lahat juga merilis DPO tersangka korupsi dana desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, TA 2018 dan 2019. Samsaimun (43), mantan  Kades Tanjung Baru, ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Oktober 2022.

Modusnya dari penyalahgunaan dana desa tersebut, ada kekurangan volume maupun kegiatan fiktif. Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat, didapati kerugian negara sebesar Rp700 juta.

  Sebelumnya, Kamis (23/2), penyidik Pidkor Polres Mura melimpahkan mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka periode 2019-2020, Herman Sawiran ke Kejari Kota Lubuklinggau. ASN itu diduga korupsi dana desa TA 2019-2020, dengan kerugian negara Rp898.699.293 dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

  Modusnya hampir sama, dengan para kades atau mantan kades terkait pengelolaan APBDes. Yakni, melakukan kegiatan fiktif, hingga menyelewengkan anggaran untuk honor PKK, guru mengaji, guru paud, pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya. Uangnya untuk kepentingan pribadi, main perempuan, hingga menginap hotel berbintang di Palembang. (gti/air)

Tags :
Kategori :

Terkait