Temukan Elpiji 3 kg Tak Sesuai Isi, 11 SPBE Curangi Pengisian Tabung Gas Subsidi

Minggu 26 May 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Mario

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” ujar Moga. (fad)

Kategori :