PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pengisian tabung gas subsidi elpiji 3 kg.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, atas temuan itu pihaknya melakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.
Di mana temuan ini merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
BACA JUGA:WADUH ! Gas Elpiji 3 kg Langka di Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Kebutuhan Gas 3 Kg Warga OKI Selalu Terpenuhi
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Penyegelan produk gas elpiji 3 kg dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg,” kata Mendag Zulhas.
Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Atasi Kelangkaan, 3.920 Gas 3 kg Disebar, 10 Titik di 2 Kecamatan
BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka dan Sulit Didapat
Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar SPBE tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.
Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.
Terlebih, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Lebih lanjut, Zulhas, me-ngatakan dalam kecurangan ini ada sanksi yang akan dikenakan pada SPBE. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Mendag.