MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pencuri sepeda motor tetap saja kena ciduk. Tersangkanya, Ipan Susanto (38), warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim.
Sudah sebulan lebih dia bersembunyi dari kejaran polisi. Namun, 25 Mei lalu, petugas berhasil menangkapnya. Dia mencuri sepeda motor Jupiter Z Nopol BG 4299 DK milik Juliansyah (41) warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Aksi pencurian berlangsung di Jalan Servo Km 53 Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, 20 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Polsek Semidang Aji Tangkap Indra Wani, Pelaku Pencurian Motor di OKU, Nih Tampangnya!
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Banyuasin, Satu Pelaku Kabur!
Pada hari pencurian terjadi, korban berangkat dari rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba di kebun karet pukul 06.20 WIB. Sepeda motor Jupiter Z miliknya ia parkirkan dekat pondok kebun. Korban kemudian langsung menyadap getah karet.
Sekitar pukul 11.30 WIB korban kembali ke pondok dan mendapati sepeda motor miliknya sudah raib. Pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Rambang Dangku.
BACA JUGA:Perubahan Pola Petik Petani: Respons Terhadap Kekhawatiran Pencurian
Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Nanang DS bersama Team Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan.
Kecurigaan mengarah kepada tersangka. Lalu, dilakukan penangkapan. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, tersangka diamankan bersama barang bukti selembar STNK sepeda motor Jupiter Z nopol BG 4299 DK dan BPKB motor atas nama Zainul Abidin. "Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana," tukasnya. (way)