Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa skema layanan bagi jemaah lansia sudah dimulai sejak dari tanah air. Salah satu kebijakan penting adalah syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.
Jemaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan hanya yang memenuhi syarat kesehatan yang dapat melunasi biaya haji.
"Ini adalah upaya memastikan bahwa jemaah yang berangkat dalam kondisi sehat, meskipun secara usia mereka termasuk lansia," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
BACA JUGA:Gegara Perahu Oleng, Seorang Wanita Lansia Tenggelam di Sungai Rawas
BACA JUGA:351 JCH Sumsel Lansia, Berusia 80-100 Tahun
Petugas Layanan Lansia
Untuk mendukung layanan ini, Kementerian Agama juga menyiapkan petugas khusus dalam struktur Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Petugas ini termasuk dalam tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas, yang terdiri dari dokter dari Rumah Sakit TNI/Polri dan petugas sektor pemondokan serta sektor Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Dalam memberikan layanan kepada jemaah haji Indonesia, mereka bekerja sama dengan petugas sektor pemondokan jemaah dan juga petugas sektor Masjid Nabawi dan Masjidil Haram," tambah Anna.
Melalui berbagai upaya dan kebijakan ini, Kementerian Agama berusaha mewujudkan pelaksanaan haji yang ramah bagi lansia dan jemaah disabilitas.
Diharapkan, skema layanan ini akan terus berkembang di tahun-tahun mendatang, seiring dengan tren peningkatan jumlah jemaah haji lansia akibat masa tunggu yang panjang.