Kemudian istri pelapor menelpon suaminya. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Semidang. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.
Menerima laporan anggota melakukan penyelidikan. Diketahui sepeda motor diidentifikasi dibawa pelaku.
Kemudian Sabtu 25 Mei 2024 Sekira jam 09.30 Wib anggota Reskrim polsek Semidang aji mendapat informasi identitas pelaku telah ditaahan di Polsek Baturaja timur atas perkara pidana lainnya.
BACA JUGA:Harga Emas Meroket: Investasi Cerdas atau Risiko Besar? Ini Jawabannya!
Kemudian anggota reskrim mengintrogasi pelaku dan didapat infrmasi sepeda motor pelapor berada di rumah pelaku lainnya Ma, di daerah Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Anggota reskrim mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak berada dirumah dan di dapati barang bukti sepeda motor milik pelapor yang sudah dirubah nomor polisinya serta list bodi motor tersebut.
Namun setelah cocokkan dengan dokumen BPKB pelapor di dapati kecocokan. Kemudian barang bukti langsung dibawa dan diamankan guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda beat warna biru putih yang sudah di rubah nopol BG 2518 FAK.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Indra Syah Putra membenarkan tersangka Indra Wani (43), warga Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan sudah ditangkap di Polsek Baturaja Timur.
BACA JUGA:Gerakan Sholat untuk Kesehatan Fisik: Ini Fakta dan Manfaatnya!
Sedangkan MA sudah DPO yang diduga sebagai spesialis curat sekaligus curanmor.
Saat digerebek kediaman Am ditemukan 1 buah kunci T dan 3 buah mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Dari kediaman Am yang sudah digerebek anggota reskrim Polsek Baturaja Timur, juga ditemukan 6 pasang pelat nomor polisi.