Rentetan Kecelakaan Bus Wisata, Kemenhub Minta Dishub Awasi dan Cek Bus di Tempat Wisata Setiap Akhir Pekan

Sabtu 25 May 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

Kemenhub telah memberikan beberapa jenis izin, yakni izin tetap, sementara, tidak berizin, dan dilarang.  “Yang berizin pun kita akan lakukan assement ulang agar kita mendapatkan bus-bus yang memang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan panjang,” ucapnya.

BACA JUGA:Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya OKU Timur Kecelakaan di OKI, Korban Tergeletak di Aspal

BACA JUGA:Astaga! Bus Rombongan Study Tour SD dari OKU Timur Dikabarkan Kecelakaan, Pihak Disdikbud Lakukan Penelusuran

Budi menyadari salah satu masalah fundamental dalam bisnis bus pariwisata adalah sopir. Ada beberapa kasus yang mengidentifikasikan kalau sopir tidak memiliki kualifikasi. Baik itu kualifikasi terkait kemampuan berkendara, maupun pengenalan medan jalan. 

“Sopir juga menjadi satu perhatian kami. Ini tidak mudah karena sopir angkutan pariwisata ini seasonal, tidak selalu ada,” bebernya.

Sementara Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno menyebut bahwa profesi pengemudi bus memiliki risiko tinggi, namun rendah penghasilannya. Kondisi itu yang membuat jumlah pengemudi bus juga sangat terbatas. 

"Setahu saya, angka pengemudi bus selalu turun, tidak banyak yang mau menjadi pengemudi bus," urainya.  Kondisi ini tentunya perlu untuk diatasi. "Jangan sampai pengemudi bus ini dipaksa bekerja melebihi waktu ketentuan," tegasnya. 

 

Bus Usia Muda Tidak Menjamin Kelaikan

Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Arinarsa mengatakan pihaknya telah turun melalukan pengecekan kelaikan bus Minanga Express yang terlibat kecelakaan di OKI. "Kalau dilihat bus tersebut pelat nomor polissi dari luar Sumsel. Tapi kami tetap lakukan lalukan pengecekan, juga bersama Jasa Raharja sudah turun," katanya.

Arinarsa mengimbau agar pengguna bus sebelum menyewa kendaraan, agar mengecek dulu soal kelaikan bus yang akan mereka gunakan. Gunanya untuk kenyamanan dan juga keselamatan.  "Begitu juga pengelola bus, selalu kami imbau agar terus melakukan uji KIR secara berkala. Minimal 6 bulan sekali. Bus usia muda, tidak menjamin kelaikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Wasdalop Dishub Kota Palembang, AK Juliansyah, menjelaskan standar bus seperti untuk digunakan study tour harus ada uji kelaikkan. "Uji kelaikan ini kita kenal juga dengan uji keur/kir berlaku yang pemeriksaan dan masa berlakunya 6 bulan sekali," terangnya.

Kir merupakan kegiatan tes uji kelaikan kendaraan secara teknis. Penerapannya telah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Uji kir berfungsi untuk mengecek apakah mobil laik untuk beroperasi di jalan umum.  Selain itu, tujuan dilakukan uji KIR mobil agar tidak membahayakan pengendara lainnya," jelasnya.

Dalam uji KIR mobil, sambungnya, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas SPKB. Termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, kaca spion, ban, dan masih banyak lagi. "Bagusnya yang punya kendaraan memeriksa dari buku KIR tersebut, sampai kapan berlaku. Jadi kalau sudah mau habis, ya wajib yan punya angkutan KIR lagi kendaraannya," ulas Juliansyah.

Terkait pengawasan, Wasdalops Dishub Kota Palembang selalu sinergi dengan Satlantas Polrestabes Palembang.  Dengan mengadakan penertiban angkutan, memeriksa kelaikan buku uji KIR.

"Khusus bus study tour tadi. harusnya pihak pengelola wajib mengecek buku KIR tersebut sebelum bus beroperasi di jalan. Apabila mau habis, hendaknya diperpanjang," tambahnya.

Kategori :