Dugaan Jual Beli Opini WTP Mencuat

Jumat 24 May 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Dede Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah muncul dugaan praktik ’’jual beli’’ opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memanggil semua pihak yang disebut dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Apalagi, temuan itu bisa diproses hukum dalam perkara terpisah. ’’MAKI meminta KPK untuk menghadirkan orang-orang yang disebut saksi sebelumnya terkait dugaan transaksi WTP,’’ ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

BACA JUGA:Sumatera Selatan raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk sepuluh kalinya

BACA JUGA:KPK Didesak Dalami Jual Beli Opini WTP

Dikatakannya, keterangan saksi dalam sidang di pengadilan tipikor berada di bawah sumpah dan didengar langsung oleh majelis hakim. Karena itu, KPK wajib menindaklanjuti.Angka yang muncul dalam sidang juga tidak kecil. Ada dugaan permintaan uang Rp 10 miliar ditambah Rp 2 miliar atau Rp 12 miliar. 

’’Kemudian, baru dikasihkan Rp 5 miliar dan pendengaran saksi tetap ditagihkan sisanya,’’ ujarnya. Menurut saksi, suap itu bertujuan agar Kementerian Pertanian kembali mendapat opini WTP. 

Dijelaskan Boyamin, selama ada urgensi dan masih dibutuhkan, KPK bisa meminta tambahan saksi dan waktu pemeriksaan tambahan ke majelis hakim. Untuk itu, bukan hanya auditor yang disebut, dia menilai KPK juga bisa mendalami sampai ke atasan auditor itu.

 ’’Juga atasannya, ada atasannya lagi, sampai level anggota BPK yang membawahi auditor,’’ jelasnya. Bila perlu, dilakukan konfrontasi antara saksi sebelumnya dengan auditor yang disebut. 

Terkait suap untuk mendapat opini WTP dari BPK, Boyamin menyebut BPK harus melakukan bersih-bersih. ’’Yang nakal pecat dengan tidak hormat dan proses hukum,’’ tegasnya. Hal itu penting agar BPK tidak kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi. 

Dalam keterangan resmi, BPK tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar. Yakni, independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas oleh BPK.

’’Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan sesuai standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang (quality control dan quality assurance),’’ ungkap BPK dalam keterangan tertulis. 

Jika ada pelanggaran integritas, BPK menyebut hal itu dilakukan oknum. Mereka yang melanggar akan diproses melalui sistem penegakan kode etik.

BACA JUGA:BPK Berharap Pemprov Tetap WTP, Pj Gubernur Serahkan LKPD 2023

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut

BPK pun memastikan akan menghormati persidangan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kategori :