SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi calon mahasiswa yang telah menjalani serangkaian Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024.
Terbaru, Ditjen Dikti Kemendikbudristek mewajibkan kampus negeri dan PTN BH memberi kelonggaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kelompok tarif I dan II.
Dirjen Dikti Abdul Haris menyebutkan bahwa kelonggaran ini diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Menurutnya, mahasiswa kelompok tarif I hanya perlu membayar Rp500 ribu per semester, sedangkan kelompok tarif II membayar Rp1 juta.
BACA JUGA:Mendikbud Janji Hentikan Kenaikan UKT Tak Wajar
"Dalam poin kedua, kami mewajibkan seluruh PTN dan PTNBH menetapkan UKT dengan memberi kelonggaran untuk kelompok tarif I dan II. Kelompok I membayar Rp500 ribu per semester, dan kelompok II membayar Rp1 juta," kata Haris dalam rapat di Komisi X DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Haris menambahkan bahwa undang-undang mengatur biaya kuliah harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Implementasi aturan ini dijalankan melalui Permendikbud.
Haris mengklaim bahwa UKT Kelompok I tidak akan memberatkan, karena mahasiswa hanya perlu membayar sekitar Rp87 ribu per bulan.
BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Kenaikan UKT Tidak untuk Mahasiswa yang Sudah Kuliah
BACA JUGA:Ini Dia, Mekanisme dan Aturan Terkini Penetapan UKT Bagi Mahasiswa, Simak Yuk!
Sementara untuk kelompok II, jumlah yang harus dibayar dua kali lipatnya.
"Artinya, jika kita lihat yang satu juta itu dua kalinya. Ini angka yang bisa diakomodir dan sangat terjangkau, memberikan asas keadilan," ujar Haris.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.