Keamanan Data Lebih Terjamin, Sulit Diretas Menggunakan Sandi Khusus

Rabu 22 May 2024 - 18:26 WIB
Reporter : Adi
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID-Sebagai tindaklanjut instruksi dari Presiden RI, Ir H Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN, Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono terkait pemetaan kota lengkap dan percepatan sertifikat elektronik secara masif dan Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kantor BPN RI beberapa waktu lalu. Rabu (22/5) pagi, Kantor BPN/ATR Kota Palembang menggelar sosialisasi dan diskusi terkait dengan penerapan sertifikat elektronik (sertel) di Kota Palembang pada tahun 2025 mendatang.

" Ada tiga point' dan sekaligus target untuk Kantor BPN/ATR Kota Palembang yang juga termasuk salah satu dari 104 Kota Lengkap di seluruh Indonesia, yakni pemetaan kota lengkap di tahun 2024, percepatan sertel di Kota Palembang secara masif dan terakhir mewujudkan kawasan dari  wilayah bebas korupsi (WBK) tersebut. Oleh karena itu, di momen ini kita ingin mengajak stakeholder terkait untuk turut menjadi bagian di dalam percepatan sertel," ulas Plh Kepala Kantor BPN/ATR Kota Palembang, Mahyudin saat dibincangi awak media di sela-sela kegiatan  Rabu (22/5).

BACA JUGA:AHY: Bikin Sertifikat Tanah Wakaf Gratis! Ingat Tampa Ada Pungutan

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan 5.500.360 Meter Persegi Aset KAI, Apresiasi Bantuan Polda Sumsel dan BPN

Bukan hanya itu saja, melalui sosialisasi dan diskusi dengan instansi terkait dan juga mahasiswa dan pemangku kepentingan ini, dirinya berharap mendapatkan masukan yang terkait dengan pelayanan sertel. Yang mana, tentunya hal ini akan berpengaruh ke pelayanan masyarakat. Bila sebelumnya ini dalam bentuk Warkah atau kertas, nantinya ini dalam bentuk kartu dan chip.

" Untuk pertama ini, kita akui akan terjadi gejolak di masyarakat terutama mitra kerja kita sendiri yakni PPAT dan sekaligus juga pihak pengembang. Karena kita juga yakin, ini di masa-masa awal akan mendapatkan kendala dan tantangan, namun demikian ini harus kita lakukan," ulasnya.

Kendati nantinya di dalam pelaksanaannya ada kendala dan permasalahan, namun dia sangat yakin semua itu bisa diatasi. Apalagi kebijakan yang ada melalui sertel tersebut, tujuannya tidak lain untuk mengamankan aset terutama yang berkaitan dengan tanah tersebut. Di samping itu, data yang ada di sertel juga lebih terjamin dan jua tersimpan dengan baik.

" Kelemahan dari sertifikat bentuk Warkah atau kertas ini, ketika terjadi bencana atau kebakaran, mudah hilang dan rusak. Belum lagi kalau sudah terbakar sangat sulit untuk diperbaiki dan peluangnya sangat kecil. Di sisi lain, dengan sertel, maka data tanah ini akan tersimpan aman dan hanya pemiliknya yang bisa mengakses dengan penggunaan kode atau sistem tertentu," jelasnya.

BACA JUGA:PPAT Laporkan BPN Muara Enim ke Menteri ATR/BPN Berkinerja Buruk

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta

Kakanwil BPN/ATR Sumsel, Asnawati ketika itu memberikan sambutan mengungkapkan, bahwasanya sertel ini sendiri merupakan terobosan di dalam menjaga daripada hak atas kepemilikan dari tanah tersebut. Yang mana, pada saat terjadi bencana sekaligus juga musibah yang tidak diinginkan, secara fisik sertifikat ini akan bermasalah, karena bisa rusak, hilang dan bahkan hancur. Oleh karena itu, melalui sertel nanti, semua data ini akan lebih aman karena tersimpan pada database BPN. Bahkan pemiliknya juga bisa mencetak kapan dan dimana pun.

" Bayangkan saat banjir, sertifikat kita akan basah dan rusak. Belum lagi pada waktu terjadi kebakaran, bisa dikatakan rusak dan hancur akibat terbakar. Namun kalau kita memiliki sertel, data akan lebih aman. Hal ini karena disimpan di database. Bahkan di sisi lain, kita juga mencetak sertifikat pada waktu kapanpun dan di manapun dan sulit untuk diduplikasi atau muncul sertifikat lain di atas tanah tersebut yang sudah memiliki sertel," tegasnya.  

Bahkan untuk pengamanan data dari sertel ini sendiri, diakuinya menggunakan sistem persandian oleh Badan Cyber serta Badan Sandi Nasional. Dengan sistem ini, terang Asnawati, akan tersimpan lebih aman serta meminimaliair dan mengantisipasi terkait peretasan dan pencurian data. Selain yang akan diterapkan di Indonesia, negara lain juga sudah banyak yang menggunakannya.

" Kalau si dunia perbankan sudah sangat familiar, namun itu untuk hak pakai. Namun untuk kali ini sertel untuk perseorangan. Di sistem ini menggunakan pengamanan yang ganda, sehingga terjamin akan keamanan dari sertel tersebut. Ini juga bentuk dan juga upaya terobosan di bidang digitalisasi untuk berikan pelayanan yang prima pada masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Sinkronkan Penataan Aset dan Akses, Kantor Pertanahan OKI Laksanakan Kegiatan Sinergi Reforma Agraria

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino


Pusdatin BPN/ATR RI, Angga Putra Perdana mengungkapkan, banyak manfaat berkaitan dengan sertel tersebut. Selain keamanan data dan bisa diakses kapanpun dan juga dimanapun, ini juga memastikan sertel ini tidak gampang rusak ataupun hilang akibat bencana dan musibah yang tidak diinginkan tersebut. Hal ini dikarenakan semua data ini tersimpan dengan rapih dan bukan dalam bentuk Warkah atau surat atau kertas yang bisa rusak, hilang dan hancur terutama di saat terjadi kebakaran.

" Ini juga program meminimalisir terhadap penggunaan kertas. Bayangkan bila dalam satu tahun, terdapat 1-10 Juta penerbitan sertifikat, sedangkan setiap sertifikat tadi butuh setidaknya 20 lembar, bisa dihitung sendiri. Dengan sertel tadi, pemegang hak ini akan mendapatkan chip dan sandi yang bisa digunakan untuk mengakses data dari sertifikat dan tidak bisa dilakukan orang lain yang tidak memilikinya. Pastinya lebih aman juga kecil kemungkinan peretasan dan pencurian data. Sebab semua sandinya sendiri dikeluarkan oleh instansi yang juga berkompeten mengeluarkannya dan tidak sembarangan," pungkasnya.

Tampak hadir dan sosialiasi dan diskusi ini yakni Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Staaf Ahli bidang Pemsosmas Setda Kota Palembang, camat, lurah, Notaris/PPAT, mahasiswa, kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya. (Afi)

Kategori :