PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran dan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 jalur prestasi segera dimulai 20-29 Mei 2024. Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
"Calon siswa yang mendaftar berdasarkan perhitungan prestasi nilai rapor kelas IX (sembilan) SMP/sederat dari semester 1 hingga 5, ditambah prestasi akademik dan non akademik," jelas Tim Penyusun Juknis PPDB, Syamsul Rizal SPd MSi, kemarin.
Ia mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi ranking/juara kelas 1 sampai 10 untuk bisa mendaftar jalur prestasi. "Artinya kita mengakomodasi anak-anak calon peserta didik yang mau masuk SMA Negeri ranking kelas, bukan hanya untuk juara umum. Kalau juara umum sudah pasti dia (calon siswa, red) juara kelas/ranking kelas," ujarnya.
Menurutnya, sekolah tidak berhak melakukan pembobotan, kecuali melalui aplikasi yang telah ditentukan. Ia menegaskan, dalam pembobotan bukan hanya ditentukan sekolah melainkan poin per semester dikalikan indeks akreditasi satuan Pendidikan (SMP sederajat asal calon peserta didik), ditambah prestasi akademik maupun non akademik, termasuk hafalan Al-Quran dihitung secara akumulasi. Misalnya bobot nilai akademik dan non-akademik menjadi poin plus.
BACA JUGA:Semua Penerima KIP Tercover PPDB, Jalur Afirmasi, Tetapkan Kuota PPDB Tiap Jalur
"Dalam pembobotan, aplikasi yang memberikan pembobotan langsung. Semua sekolah sama, tidak ada perbedaan sesuai yang telah ditentukan," tegasnya.
Pembobotan prestasi dari nilai rapor berdasarkan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas nilai rapor semester 1-5. "Apabila salah satu semester tidak mendapatkan peringkat kelas 1-10, maka poin semester tersebut dihitung nol," ucapnya lagi.
Katanya, peringkat satu poin 100, peringkat dua poin 90, peringkat tiga poin 80, peringkat empat poin 70. Peringkat lima poin 60, peringkat enam poin 50, peringkat tujuh poin 40, peringkat delapan poin 30, peringkat sembilan poin 20 dan peringkat sepuluh poin 10. "Poin per semester dikalikan indeks berdasarkan akreditasi SMP sederajat asal peserta didik. Akreditasi A indeks 1,00, akreditasi B indeks 0,85, akreditasi C indeks 0,70," jelasnya. Untuk itu, lanjutnya, orang tua pun harus cerdas memilih sekolah tujuan anaknya.
Dijelaskan, seleksi calon peserta didik ditentukan berdasarkan peringkat nilai kumulatif setiap bobot prestasi. "Jika nilai kumukatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah,” imbuhnya.
Dalam seleksi jalur prestasi, sekolah tujuan dapat memverifiksi dan memvalidasi dokumen prestasi secara langsung atau mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggara kompetisi melalui berbagai media atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id atau pusatprestasional.kemdikbud.go.id/ terhadap sertifikat kampetisi yang diselenggarakan pemerintah daerah/kementerian/lembaga pemerintah/lembaga lainnya. Kuota jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA: PPDB SMP Palembang 2024-2025: Kuota Zonasi 60 Persen
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tanpa Jalur Tes, Total Daya Tampung 17 Ribu Siswa di 61 SMP
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi, mengatakan total daya tampung SMA negeri di 17 kabupaten/kota Sumsel sebanyak 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel). "Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang, dapat diisi calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik," cetusnya.
Batas waktu penetapan susulan paling lambat 7 hari setelah proses daftar ulang PPDB selesai. "Jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk kelas 10 tahun ajaran 2024/2025 dikali 36 orang," terangnya. (nni/fad)