BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Terungkap fakta baru terkait kasus pembacokan yang dilakukan Andri Saputra (24) menantu terhadap mertuanya sendiri di Dusun III Rt.13 Rw.06 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Banyuasin, Jumat 17 Mei 2024 lalu.
Rupanya pelaku telah berpisah ranjang sekitar 6 bulan dengan korban, sehingga tidak pernah komunikasi.
"Sudah enam bulan pisah, dan istri pelaku (Latifatun Nimah) menginap dirumah orang tuanya, "aku pelaku, seperti disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Senin 20 Mei 2024.
Latifatun sendiri pulang ke rumah orang tuanya, karena seringkali ribut dengan pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
BACA JUGA:HUT ke-123 Pegadaian Berbagi Kebahagiaan dengan Ajak Anak Yatim Belanja di PSx Mall
BACA JUGA:Memperingati 116 Tahun Kebangkitan Nasional: Ini Jejak Dr. Soetomo dan Peranannya!
Kemudian juga pelaku mendengar informasi kalau istrinya telah mengurus proses perceraian, dan sempat ditelpon pelaku tapi tidak direspon.
Sehingga pelaku semakin emosi,"jelasnya.
Pelaku juga merasa mertuanya ikut mempengaruhi istrinya agar berpisah dengan dirinya, padahal pelaku masih ingin bersatu.
Akhirnya pelaku mendatangi rumah mertuanya itu sembari membawa sebilah parang panjang, dan langsung masuk melalui pintu belakang rumah.
"Tanpa basa basi, pelaku menyerang mertua laki laki (Nur Sahid) yang sedang duduk di teras depan rumah hingga mengenai lengan dan bibir,"terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga langsung mengejar mertua perempuannya Suhartini dan membacok berkali kali hingga mengalami luka robek di kepala, luka di tangan kanan, jari jempol tangan kiri putus dan luka di bagian bahu.
BACA JUGA:Tasyakuran HUT Sumsel ke-78, Ini Pesan Penjabat Gubernur Sumsel
"Kemudian ada saksi Martawi, dan melerai aksi nekad pelaku itu dengan cara dan dipeluk tubuh pelaku,"ungkapnya.