SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) hanya diizinkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) satu kali.
Hasil dari UTBK 2024 ini hanya berlaku untuk proses SNBT dan penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun 2024.
Pelaksanaan SNBT 2024 akan didasarkan pada hasil UTBK, yang bisa dilengkapi dengan kriteria tambahan sesuai ketentuan masing-masing PTN.
Aturan ini memberikan kebebasan bagi PTN untuk menetapkan persyaratan khusus selain hasil UTBK.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman, Begini Cara Mengunduh Sertifikat UTBK SNBT 2024
Bagi siswa yang telah lulus seleksi melalui Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tahun 2024, SNBP 2023, maupun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada tahun 2022, tidak diperbolehkan mengikuti UTBK-SNBT 2024.
Selain itu, siswa yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
Peserta yang telah dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah melakukan registrasi atau daftar ulang di PTN yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil UTBK: Inilah Sistem Penilaian dan Jumlah Pendaftar yang Bakal Gagal Dalam SNBT 2024
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan adanya keteraturan dan efisiensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di PTN.