Polda Sumsel Jaring 8 Truk Minyak Ilegal Muba Tujuan Lampung, Diduga Kapal Sudah Menunggu Bawa ke Kalimantan

Sabtu 18 May 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Widi Sumeks

Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan 2 truk pengangkut minyak ilegal di Jalintim Palembang-Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (18/5), sekitar pukul 03.00 WIB.  

BACA JUGA:KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas

BACA JUGA:Bedentum! Baru 3 Hari Menghasilkan, Sumur Minyak Illegal di Muba Meledak, Tersangka Ngaku Sudah Sebulan Ngebor

Tim yang dipimpin Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, awalnya memeriksa dokumen kedua truk tersebut yang sedang parkir di areal sebuah rumah makan. Ternyata benar, mereka mengangkut minyak hasil sulingan menyerupai solar dan bensin.

Pelaku berinisial M, mengendarai mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nopol BG 8496 BE. Pengakuannya, minyak yang diangkutnya solar sulingan milik E, dari Kecamatan Babat Toman, Muba. Per drum 200 liter, harga belinya Rp1 juta.

Selanjutnya minyak solar sulingan itu dijual per liter Rp6.400, ke pemilik gudang di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Dia mengaku sudah 7 bulan mengangkut minyak ilegal tujuan Lampung, per bulannya bisa 5-7 kali antar.

Pelaku berikutnya, berinisial F yang mengendarai truk Isuzu warna putih nopol BG 8407 BO. Dia dapat upahan mengangkut bensin sulingan milik E, yang dibelinya juga dari Kecamatan Babat Toman, Muba. Dalam sebulan dia juga bisa 5-7 kali antar, selama 3 bulan terakhir ini.

Dari penangkapan 2 truk subuh itu di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, tim bergerak ke Palembang. Karena disebutkan, ada truk-truk lain serupa yang sudah berjalan menuju Lampung.

Tim yang sama akhirnya berhasil mengamankan 4 truk pengangkut minyak ilegal lainnya itu, Sabtu, 18 Mei 2024, mulai pukul 06.30 WIB. Seperti terjaring di Jalintim wilayah Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dan Jl Bypass Alang Alang Lebar, Km 12, Palembang.

Masing-masing truk Isuzu warna biru nopol BG 8391 JL, truk Isuzu warna putih nopol BG 8762 MY, truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nopol BG 8579 JE, dan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bertempel striker di depannya, ‘Asuhan Rembulan’.

Keempat sopir truk yang diamankan itu, berinisial EJ, M, Z, dan F. Mereka mengangkut solar hasil penyulingan dari Muba, diduga milik perempuan berinisial Y. Setelah diamankan di Polda Sumsel, mereka mengaku sudah beberapa kali mengirim minyak ilegal ke pemesan di Lampung.

Sebelumnya, Intel Satbrimob Polda Sumsel juga mengamankan 2 truk pengangkut minyak ilegal dari Muba tujuan Provinsi Lampung, Kamis (16/5). Yakni, truk Isuzu warna hitam nopol BG 8856 NY, yang terjaring di Jl Soekarno-Hatta, Kota Palembang.

Truk bermuatan 11.000 liter minyak ilegal menyerupai solar itu, disopiri Darwin, dengan kernet Dariun. Keduanya warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Mereka mengaku minyak itu hendak diantarkan kepada Kartika, di Provinsi Lampung.

Mereka juga mengaku telah 10 kali mengambil upahan mengangkut minyak ilegal itu ke Lampung.  Satu truk lagi, juga Isuzu warna merah, bermuatan 10.000 liter minyak ilegal. Sopir dan kernetnya, Reno Suhardi dan Rendi Jaya. Mereka terjaring di Jalintim Palembang-Jambi, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Pengakuan sopir truk itu, minyak yang diangkutnya juga akan dikirim ke Provinsi Lampung. Mereka sudah 5 kali melakukan pengiriman minyak ilegal dari Muba tujuan Lampung, dengan orang yang beda. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. (air)

 

Kategori :