MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sering keliling kampung mengedarkan narkoba, Edo Riki Antoni (26), akhirnya diitangkap Satresnarkoba Polres Muratara. Dia ternyata berasal dari Dusun IV, Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Jumat dini hari, 17 Mei 2024.
Dia tidak bisa kabur lagi, dikepung saat mengendarai sepeda motor Beat nopol B 6293 GWD, melintasi jembatan gantung di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. “Anggota sudaah mengintai sejak pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni Martin, kemarin.
Ketika tersangka hendak menyeberang sungai dari Desa Maur Baru ke Desa Maur Lama, melalui jembatan gantung, dia disergap di pangkal jembatan. “Tersangka sempat membuang barang bukti, namun ketahuan anggota,” sebutnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba Disergap Diduga Hendak Transaksi, Terciduk Kantongi 12 Paket Sabu
Bungkusan yang dibuangnya, berupa paket sabu dengan berat kotor (bruto) 98,46 gram. "Tersangka mengaku barang itu miliknya. Dibawanya dari luar Muratara, hendak dijual kepada temannya yang ada Desa Maur Lama,” beber Martin.
Martin berharap masyarakat tidak sungkan sungkan memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di wilayah Muratara. “Sehingga laporan itu akan dapat cepat ditindaklanjuti pihak kepolisian,” imbaunya. (zul/air)