"Adapun jumlah ruangan dan bed KRIS yang telah dipersiapkan sampai saat ini sekitar 76 persen dari jumlah total seluruh bed KRIS yang dibutuhkan," jelasnya. Penyiapan KRIS dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sampai ruangan dan bed dapat memenuhi 12 kriteria standar yang ditetapkan.
"RSUD Palembang BARI sebagai RS milik pemda diwajibkan menyediakan 60 persen bed KRIS dari jumlah total keseluruhan bed yang ada. Sisanya masih ada untuk kamar serta bed VIP dan VVIP," paparnya.
Terpisah, Dirut RS HM Rabain, dr Ibnu Umar SpAn didampingi Kepala Bidang Pelayanan Medis, dr Fauzi mengatakan, pihaknya dalam proses penyiapan KRIS. “Sebab tidak bisa sekaligus mengingat masih melakukan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Secara pasti, belum dihitung berapa bed dan kamar untuk KRIS di RS dr HM Rabain. "Tapi kurang lebih sekitar 116 bed untuk KRIS, 43 persen dari total bed yang ada," terang dr Ibnu Umar. Saat ini, total ada 264 bed, khusus VIP dan VVIP ada 23 bed.
"Kami akan tetap mempertahankam untuk yang VIP dan VVIP. Itu untuk pasien swasta atau umum," tambahnya. Ini bagian dari sisi bisnis rumah sakit, meskipun RS HM Rabain adalah milik pemerintah. "Jadi tetap balance yang tujuan akhirnya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tukasnya.
Sementara, Humas RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja, Turipno menyebut, sudah lama mendengar kabar akan ada rencana penerapan KRIS. Hanya saja sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dalam bentuk sosialisasi kepada pihak rumah sakit.
BACA JUGA:RT/RW-Marbot Bakal Diberi Perlindungan, Dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Cek Kesiapan Anggaran
"Belum ada sosialisasi yang diterima kapan itu mulai berjalan," kata Turipno. Pihaknya belum tahu pasti bagaimana penerapan KRIS tersebut. Saat ini, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Ada pun 12 standar yang harus dipenuhi yakni komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. Kelima, adanya nakas per tempat tidur.
Keenam, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius. Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi). Kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Kesepuluh, kamar mandi dalam ruang rawat inap. Kesebelas dan kedua belas, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan adanya outlet oksigen.
BACA JUGA:Tetap Buka Layanan JKN Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Terapkan Prinsip Portabilitas
BACA JUGA: Benarkah BPJS Hanya Untuk Masyarakat Perkotaan?