Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Sekaligus Launching Program Anti-Boros

Kamis 16 May 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edi Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Lahat hari melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk sejumlah kasus kriminal yang telah terselesaikan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah terakhir dalam proses hukum.

Tak hanya itu, juga dilaunching program Anti Boros (Antar Barang Bukti Melalui Kantor Pos), Kamis (16/5). Guna memberikan keadilan bagi pemilik barang bukti dan diantarkan melalui kantor Pos ke seluruh pelosok.

Sementara dalam proses pemusnahan barang bukti. Dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari pihak berwenang dan disaksikan oleh perwakilan kepolisian, dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan:yakni tindak pidana narkotika berupa Ganja 2.779,39 gram, Metamfetamina: 48,85 gram, MDMA: 16,282 gram dan barang bukti lain seperti alat isap sabu, baju, celana, tas, handphone, timbangan, dan lainnya.

BACA JUGA:Kumpulan Telur Lalu Dimusnahkan

BACA JUGA:160 Ribu Amunisi di Gudmurah Kodam Jaya Ludes Sebelum Dimusnahkan, Panglima TNI Bilang Begini

Kemudian, tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Berupa, senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk, dan barang bukti lainnya. Selain itu, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan TPUL. Seperti senjata api laras panjang berikut 1 pucuk, serta baju, celana, flashdisk, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hokum yang bertujuan untuk mencegah barang bukti ilegal atau berbahaya kembali beredar di masyarakat. 

"Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan integritas proses hukum," ujarnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, Kejari Lahat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Prabumulih

BACA JUGA:Rokok-Mikol Ilegal Rp12,1 M Masuk Palembang, Dimusnahkan KPPBC TMP B Palembang Tersangka Tak Dihadirkan

Sementara pengantaran barang bukti melalui Kantor Pos. Bahwa dari putusan Pengadilan ditegaskan barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak. Maka pihak kejaksaan sesuai keputusan tersebut, menyerahkan barang bukti kepada pemilik. 

"Agar lebih efektif dan efisien maka kita menggandeng kantor pos. Sehingga dapat menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Lahat. Semua anggarannya ditanggung oleh pihak kejaksaan atau gratis bagi pemilik barang bukti," ungkapnya. (gti) 

 

Kategori :