PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2024-2025. Dimana ada empat jalur penerimaan, yakni Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Kepala Disdik Kota Palembang, H Ansori ST MT melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Lukmanul Hakim SH, mengatakan, untuk jalur Zonasi daya tampungnya sebesar 60 persen, Afirmasi 30 persen, Mutasi atau perpindahan orang tua 5 persen, Prestasi 5 persen. "Khusus tahun ini tidak ada tes. Zonasi kuotanya besar mencapai 60 persen dari daya tampung sekolah," terangnya, kemarin.
Dikatakan, jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Disdik Kota Palembang. Sementara Jalur Afirmasi disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
"Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan," terangnya lagi
BACA JUGA: PPDB SMP Palembang 2024-2025: Kuota Zonasi 60 Persen
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tanpa Jalur Tes, Total Daya Tampung 17 Ribu Siswa di 61 SMP
Dijelaskan, pihaknya melaksanakan PPDB jalur Afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai pengumuman penetapan peserta didik.
"Kenapa kita memberikan 30 persen jalur Afirmasi karena ini ada dasarnya. Ini diambil datanya dari penerima dan pemegang kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) kelas VI SD hampir 5.000 siswa. Sementara daya tampung SMP Negeri hampir 17 ribu. Jika diambil 30 persen dari 17 ribu ada sebanyak 5.100 siswa penerima KIP. Artinya dapat tercover semua. Pemerintah harus memastikan jalur Afirmasi dapat ditampung," tegasnya.
Pendaftaran setiap jalur berlangsung online, dimana peserta harus mengupload semua berkas persyaratan via online. "Kemudian semua syarat itu wajib verifikasi di sekolah tujuan dengan membawa berkas asli sesuai jadwal telah ditentukan panitia," sambung seraya menyebut ada 61 SMP Negeri di Kota Palembang.
Khusus jalur prestasi dinilai akademik dan non-akademik. "Akademik syarat nilai rapor, juara satu, dua, dan tiga pada kelas 4, 5 (semester ganjil dan genap), kemudian kelas 6 (sementer ganjil) dibuktikan surat keterangan dari SD asal. Prestasi non akademik yang juara minimal tingkat kota atau kabupaten misalnya bidang olahraga atau lainnya," urainya.
BACA JUGA:Minat Tinggi, Batasi 100 Peserta per Hari, Sekolah Dilarang Menutup PPDB Jika Belum Batas Akhir
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMA Dimulai, Zonasi, Kuota 50 Persen Daya Tampung
Pendaftaran PPDB dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman https://portal-ppdb.palembang.go.id. "Pemerintah Kota Palembang menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB. Layanan pendampingan dimaksud berupa akses laman PPDB1, pembuatan akun akses laman PPDB, dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB," urainya.
Untuk mekanisme luring, dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. "Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan ke panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait," sebutnya.
Dinas Pendidikan Kota Palembang membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat daerah. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah. (nni/fad)