LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Lahat hari ini, Kamis (16/5) melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk sejumlah kasus kriminal yang telah terselesaikan.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah terakhir dalam proses hukum.
Tak hanya itu, Kejari Lahat juga melaunching program Anti Boros (Antar Barang Bukti Melalui Kantor Pos), Kamis (16/5). Guna memberikan keadilan bagi pemilik barang bukti dan diantarkan melalui kantor Pos ke seluruh pelosok.
Sementara dalam proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari pihak berwenang dan disaksikan oleh perwakilan kepolisian, dan instansi terkait.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Penilaian Poskamling Terbaik se-Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Wuling Cloud EV: Kendaraan Listrik Terbaru dengan Harga Terjangkau, Ini Deretan Fitur Canggihnya!
Berikut adalah data barang bukti yang dimusnahkan:
I. Tindak Pidana Narkotika
- Ganja: 2.779,39 gram
- Metamfetamina: 48,85 gram
- MDMA: 16,282 gram
- Barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, handphone, timbangan, dan lainnya.
II. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
- Berupa, senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk, dan barang bukti lainnya.
III. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL
- Seperti Senjata api laras panjang: 1 pucuk, serta baju, celana, flashdisk, dan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Anugerah Jurnalistik Apkasi 2024, Merajut Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto. S.Sos SH , menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan integritas proses hukum," ujarnya.
Sementara pengantaran barang bukti melalui Kantor Pos merupakan barang bukti Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda yang mengikuti putusan Pengadilan bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada orang yang berhak.