Seperti yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK ungkap kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT Sumsel Ke- 78 menuju Sumsel Maju, Mandiri dan Sejahtera
BACA JUGA:Bangun Jalan Produksi, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Desa
"Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di TKP,"
Dan benar saja, satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut terdapat belasan box Styrofoam berisi ratusan ribu BBL.
" Ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih bening lobster yang dibawa kedua tersangka," sebur Bagus.
Mendapati itu kedua pelaku akhirnya diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Manchester City Punya Peluang Besar daripada Arsenal Meraih Juara Liga Premier Inggris
Untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).