MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya baliho, poster dan spanduk sosialisasi bakal calon bupati (balonbup) dan calon wakil bupati (cawabup) Muara Enim terbukti melanggar perda No 6 Tahun 2019.
“Pemasangan baliho, poster dan spanduk oleh kandidat balon di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan meskipun sifatnya sosialisasi,” ujar Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin MSi.
Menurutnya, secara kasatmata saja, baliho, poster dan spanduk bakal calon bupati dan wakil bupati serta balon gubernur Sumsel melanggar perda di lokasi tempat-tempat yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Munculnya Sosok Srikandi pada Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat
BACA JUGA:Survey Pilkada Muara Enim, LKPI Sebut Ahmad Rizali dan Shinta Paramitha Berpotensi Kuat Menang
‘’Kita minta parpol atau balon memasang alat peraga sosialisasi ini di tempat yang tidak melanggar perda,’’ katanya.
Dikatakan, baliho jangan dipasang di tempat sekolah, taman dalam kota. ’’Jika masuk tahapan kampanye pasti kita lepas, dan untuk saat ini penertiban baliho, poster dan spanduk wewenang penuh Satpol PP,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Muara Enim AM Musadeq, mengatakan sesuai Perda No 6 Tahun 2019, baliho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya melanggar perda maka akan ditertibkan. ‘’Kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU,” tegas Musadeq.
BACA JUGA:PAN Mendukung Mantan Wabup OKU Timur Fery Antoni Berlaga di Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Penuh Pembangunan Sumsel
Sementara sampai saat ini, pihaknya masih menginventarisir baliho para kandiat seperti kawasan GOR Pancasila, simpang Jembatan Enim, Taman, persimpngan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum pelintasan rel kereta api serta batang-batang pohon.
‘’Kita belum lagi penertiban baliho, namun terus memantau dan menginventarisirnya,” pungkasnya. (way)