KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkaca dari kejadian adanya musik remix saat pelaksanaan hajatan maupun pesta umum hingga menimbulkan korban jiwa. Kapolres OKI melarang memainkan musik remix di wilayah hukum Polres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, adanya musik remix bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. "Jadi kami tegaskan tidak akan memberikan izin keramaian seperti ini," terangnya, kemarin (15/5).
Jika masih melakukan itu maka akan langsung dibubarkan dikenakan sanksi tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 5 juta. Karena dengan adanya remix dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Selain itu, alunan musik remix juga kerap membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya, seperti narkoba dan minuman keras,” ujarnya.
BACA JUGA:Nah Lho, Tuan Rumah Hajatan OT Musik Remix Duduk Jadi Terdakwa, Ini Vonisnya
Parahnya lagi, jika seseorang telah dipengaruhi narkoba dan minuman keras, maka akan menyebabkan gangguan kamtibmas. “Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindak pidana lain seperti perjudian dan asusila,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya sudah memasang pamflet dan banner di seluruh polsek-polsek sebagai imbauan kepada masyarakat mengetahui larangan tersebut. "Kepada seluruh Polsek untuk tidak memberikan izin pelaksanaan remix ini," tandasnya. (uni)