PALI,SUMATERAEKSPRES.ID - Memberikan rasa aman dan ketertiban di masyarakat, Polres PALI memberikan layanan Bantuan Polisi (Banpol).
Bantuan tersebut melalui nomor telpon dan call canter, sehingga masyarakat bisa melaporkan langsung situasi kamtibmas yang terjadi ditengah masyarakat.
Nomor telpon Banpol Polres PALI tersebut yakni 0813-70002-110 atau bisa ke call center 110.
Layanan Banpol Polres PALI ini siap melayani selama 24 jam.
BACA JUGA:HEBOH! Oknum Polisi Bintara Polres PALI Dituduh Hamili Janda Anak Satu Hingga Melahirkan
BACA JUGA:Sering Disebut-sebut Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Gerebek Desa Air Itam, Ini Hasilnya
Kasi Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah mengatakan, layanan Banpol.
Polres PALI melalu nomor telpon dan call center itu untuk membantu dan memudahkan masyarakat melaporkan situasi keamanan di masyarakat.
"Jadi masyarakat tidak perlu repot harus datang ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di tangah masyarakat. Cukup telp saja dan akan segera ditindak lanjuti," katanya.
Menurutnya, dengan cepatnya masyarakat memberikan informasi ke pihak kepolisian maka akan tercipta situasi kamtibmas di masyarakat.
BACA JUGA:Polres PALI Sisir Wilayah Rawan
BACA JUGA:Panen Senpira, Polres PALI Amankan 87 Pucuk Laras Pendek dan Panjang
"Setiap laporan yang kita terima, apapun itu pasti akan langsung disikapi sesuai dengan prosedur dan aturan Perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Ardiansyah menjelaskan, walaupun sudah ada layanan Banpol Polres PALI, namun jajaran Polres PALI akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait situasi kamtibmas.
"Kita akan menyikapi setiap isu yang berkembang terutama informasi yang berpotensi terhadap keamanan," jelasnya.
Untuk itu, Ardiansyah berpesan apabila menemukan informasi kejahatan supaya secepatnya melakukan koordinasi ke perangkat hukum dilingkungan masing masing.
"Dengan adanya koordinasi, maka masyarakat jangan sungkan-sungkan menghubungi nomor Banpol Polres PALI yang telah kita sebarkan itu," pungkasnya.(ebi)