Perlu dirancang sebuah metode pengawas penganggutan barang yang efisien namun tetap mengutamakan keselamatan jalan.
BACA JUGA:Bung Baja Nyatakan Dukungan Teguh untuk Mawardi Yahya, Bantah Beralih ke Herman Deru
BACA JUGA:Sudah Daftarkan Diri di 5 Parpol, Kader NasDem Ini Optimis Diusung di Pilkada PALI
Dalam hal ini, yang melbatkan pelaku bisnis angkutan (Organda), Dinas Perhubungan / Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah dan Polri.
Mulai dari komoditas ekonomi tersebut dimuat di pabrik / gudang maupun dari Pelabuhan, sampai tempat tujuan dipasarkannya komoditas tersebut.
(Kemas)
Kategori :