PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiganya pun langsung ditahan, usai kasusnya dirilis, Senin, 13 Mei 2024.
Yakni, mantan Direktur Operasional PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi, mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri. Satu tersangka lagi dari pihak swasta, Muhchin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas.
"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
BACA JUGA:KPK Didesak Dalami Jual Beli Opini WTP
Alex –sapaan Alexander Marwata, menjelaskan kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016. Lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu. Keduanya juga sempat survei ke lahan tersebut.
“Dalam waktu singkat tanpa kajian mendalam terkaitan kelayakan kondisi lahan, MC (Mochamad Cholidi) memerintahkan MK (Mochamad Khoiri) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar," papar Alex.
Dari penawaran Rp125 ribu per meter persegi itu, ketiganya kemudian sepakat harga Rp120 ribu per meter persegi. Padahal menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan di sana hanya Rp35.000-50.000 per meter persegi.
BACA JUGA:Nah Lho! Dodi Reza Diperiksa KPK Gegara Kasus Pungli di Rutan, Jadi Saksi untuk Penyidikan
BACA JUGA:Pungutan Liar di KPK Diduga Libatkan Aktor Intelektual yang Miliki Jabatan
Sehingga kemudian Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng, untuk keperluan pencairan uang muka.
KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.
"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu. Karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," tegas Alex.
KPK juga menduga ada uang Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI, karena mendukung kelancaran proses transaksi. "Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud, senilai Rp30,2 miliar," ucapnya.
Penyidik KPK, kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/air/)