Kata JPU, terdakwa Sarimuda sebagai direktur utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU. Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. (nsw/air)
Kategori :