Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Sidang Kasus Pembangunan Gedung DPRD PALI Dimulai

Rabu 22 Feb 2023 - 15:11 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus dugaan tipikor Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI dimulai. Sidang itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 22 Februari 2023. Pantauan sumateraekspres.id. Keempat tersangka dihadirkan secara virtual. Mereka  disidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr Editerial SH MH mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Pali, Imam Murtadlo SH Para terdakwa yakni Irwan,ST.MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi, S.Kom selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra,  dan Yose Rizal selaku Direktur PT. Asuransi Rama Satria Wibawa. Dalam dakwaan, keempatnya didakwa JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Bayi Lahir Normal Patah Tangan
Sementara terdakwa Yose Rizal karena memiliki peran membantu maka didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagaimana pasal yang dimaksud telah menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU dalam sidan tersebut. Diantara keempat terdakwahanya satu yang mengajukan eksepsi kepada majelis Hakim yakni terdakwa Irwan ST MM.
Tags :
Kategori :

Terkait