2 Oknum Pelajar Jadi Promotor Judi Online Kena Ringkus Tim Siber Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!

Selasa 07 May 2024 - 12:16 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

BACA JUGA:Serius “Nyalon” Bupati Muba, Hj Lucianty Kembalikan Formulir Bacabup, Komitmen Bangun Muba, Abaikan Black Camp

Ketiga tersangka dijerat pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(Kemas)

Kategori :