Wajib Bersertifikat Halal Hingga Oktober, Pemprov Minta Kelonggaran, Bakal Banyak UMKM Tutup

Senin 06 May 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah memberikan batas waktu bagi pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal hingga Oktober nanti. Namun aturan ini justru dikhawatirkan memicu  pelemahan usaha bagi UMKM. Sekretaris Daerah Sumsel, Supriono mengaku cukup terkejut  ketika Pemerintah mewajibkan pelaku usaha termasuk UMKM harus memiliki sertifikat  halal hingga Oktober 2024. 

“Jika pelaku usaha diputuskan Oktober wajib punya sertifikat  halal, ini artinya benar benar tidak adil. Apalah artinya sebuah usaha mikro yang harus dipacu sedemikian dan dibatasi dengan sangat terbatas. Sekali lagi aturan ini saya kategorikan bisa ‘membunuh’ UMKM,” kata Sekda di acara Gebyar 1000 Sertifikat Halal di Griya Agung, kemarin.

Menurutnya, jika UMKM tidak bersertifikat halal dengan ancaman sedemikian rupa, maka matilah UMKM. “Berapa banyak pengangguran akan muncul, kok tega-tega nya  menetapkan aturan dengan waktu yang sangat terbatas,” tuturnya. 

Untuk itu Supriono berharap ada regulasi baru atau paling tidak regulasi ini diperpanjang, jangan sampai Oktober. “Ya, untuk bikin pempek itu hanya 2 bahan, yakni sagu dan ikan. Tapi pengusaha pempek ini ribuan di Sumsel, bayangkan ketika mereka harus membuat sertifikat halal dengan waktu terbatas,” papar dia. 

BACA JUGA:Biayai Korporasi-UMKM dengan Skema SCF

BACA JUGA:Kuatkan Brand, Angkat UMKM Lokal

Kata Supriono, dirinya berharap ada kebijakan baru karena Indonesia termasuk Sumsel didominasi UMKM. “Jika tidak saya khawatir banyak UMKM tutup,” bebernya. Jika perlu, Pemprov siap bersurat ke Kementerian dan pemerintah pusat agar sertifikat halal diperpanjang. “Kita siap fasilitasinya,” ulas dia. 

Asisten Deputi Perlindungan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI, Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya mengapresiasi program sertifikat halal yang mengandeng berbagai pihak ini. “Kepemilikan sertifikat halal sudah menjadi tuntutan pasar global dan standar serta barometer kualitas produk, sebab Indonesia menjadi pusat halal dunia karena Indonesia peringkat 2 penduduk muslim terbanyak,” tuturnya. 

Untuk itu, kata dia, pemerintah mendorong sertifikat halal bagi UMKM. Berdasarkan data ada 4 juta UMKM dan 2, 2 juta mendapatkan sertifikat halal secara gratis. “Di Sumsel ada 13 ribu UMKM yang mendapatkan sertifikat halal,” tegasnya. Diakuinya, jumlah itu belum signifikan dengan jumlah UMKM yang ada di Sumsel. “Kami akan mendorong percepatan bagi usaha mendapatkan sertifikat halal,” bebernya.

BACA JUGA:Cetak Pertumbuhan Kredit di Tengah Dinamika Global, Segmen UMKM dan Konsumer jadi Mesin Pertumbuhan Baru BNI

BACA JUGA:Bagi-Bagi 1.000 Sertifikat Halal Gratis, Untuk UMKM Bidang Makanan Minuman

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Ir H Amiruddin MSi menambahkan pemberian sertifikat halal ini berkat kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agama RI. Untuk pelaku UMKM digratiskan tanpa biaya. Nanti ada pendampingnya 20 orang, pendampingan untuk pembuatan sertifikat halal.

"Setiap 50 UMKM 1 orang pendamping. Yang mengeluarkan sertifikat halal Kementerian Agama RI, dan jenis UMKM-nya makanan minuman," imbuhnya. Siapa yang duluan, siapa yang cepat dia dapat, yang belum punya sertifikat halal, dan bagi yang sudah punya sertifikat halal tentu tak perlu lagi buat. (yun/fad)

 

Kategori :