YOGYAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus kekerasan seksual kembali menghebohkan publik setelah seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta, berinisial JS, terlibat dalam tindakan yang meresahkan terhadap seorang mahasiswinya.
Kejadian ini menimbulkan dampak serius bagi JS, yang akhirnya dikenai sanksi tegas oleh kampus tempatnya mengajar.
Melalui Keputusan Rektor yang baru saja diterbitkan, JS diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan dan dilarang mengajar alias kena skors selama 2 tahun ke depan.
Surat permohonan maaf yang diunggah di media sosial menjadi bukti konkret atas sanksi yang diterima JS.
BACA JUGA:Segera, Lowongan Dosen Universitas Amikom Yogyakarta
Surat tersebut, yang ditandatangani JS di atas meterai pada tanggal 5 April 2024, juga mendapat tanda tangan dari Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Asusila
Salah satu poin sanksi yang tercantum dalam surat permohonan maaf tersebut menyebutkan, "Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun."
Selain itu, JS juga diberhentikan sementara dari tugas mengajar sebagai dosen.
"Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun," demikian bunyi sanksi lainnya dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Studi Dosen-Doktor Hingga Jurnal, MoA Unpal dan Unja
BACA JUGA:Pulang Antar Istri Jadi Petugas Panswaslu, Mobil Dosen Nyemplung ke Sungai
Subkoordinator Humas dan Kerja Sama dari kampus tersebut menyatakan bahwa kasus ini telah selesai ditangani.
"Untuk penanganan kasus sudah diselesaikan oleh Satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas Satgas dan mandat dari Permendikbud," ujarnya.
Dia juga menambahkan, "Pada prinsipnya, universitas merespons kasus-kasus tersebut secara serius dengan menindak secara tegas pelaku yang terlibat dengan tetap mempertimbangkan dampak psikologis dari korban."
Dengan demikian, tindakan tegas dari kampus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.