Mengapa KIP Kuliah Bisa Dicabut? Simak 8 Poin Ini

Minggu 05 May 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia menggelar Program Indonesia Pintar (PIP) dengan semangat memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak hanya sekadar wacana, program ini terwujud dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi penopang bagi para pelajar untuk meraih mimpi pendidikan mereka.

Namun, di balik jaminan bantuan ini terdapat syarat-syarat yang harus dijunjung tinggi oleh para penerima KIP kuliah. Maka tidak mengherankan jika KIP kuliah dapat dicabut apabila terdapat penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut laporan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, ada sejumlah alasan yang bisa membuat KIP kuliah dicabut.

BACA JUGA:Mau Kerja di PT PLN atau Pertamina? Berikut 5 Jurusan Kuliah Paling Dicari 2 BUMN Tersebut, Adakah Prodi Kamu?

BACA JUGA:Kamu Penerima Dana KIP Kuliah? Awas Hati-Hati Loh, Nih Ada Pesan Menohok dari Kemendikbudristek!

Alasan yang Bisa Membuat KIP Kuliah Dicabut

Pertama, adalah kondisi ekonomi keluarga yang membaik atau meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat dari KIP.

Selain itu, ketidakmemenuhi standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi juga dapat menjadi alasan untuk mencabut KIP kuliah.

Bagi penerima KIP yang menghadapi kondisi darurat, seperti meninggal dunia, putus kuliah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, juga berisiko kehilangan bantuan tersebut.

Tak hanya itu, keputusan untuk cuti akademik tanpa alasan yang cukup, atau bahkan cuti akademik karena alasan kesehatan melebihi batas yang ditetapkan, dapat menjadi pemicu pencabutan KIP kuliah.

BACA JUGA:Uang Kuliah Nol Rupiah, Lulus Langsung Kerja, Berikut 10 Sekolah Kedinasan Paling Diserbu

BACA JUGA:GRATIS! Pendaftaran Beasiswa IDCloudhost Bersama Telkom University, Biaya Kuliah Dijamin Hingga Lulus

Selanjutnya, menolak menerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, atau terlibat dalam kasus hukum yang berujung pada hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, juga menjadi landasan bagi pencabutan bantuan ini.

Yang terakhir, namun tak kalah penting, adalah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk mencabut KIP kuliah.

Kategori :