Putusan cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah.
Ia menjelaskan majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
"Pertama, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan.
Selain cerai, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ria Ricis soal hak asuh anak perempuan tunggalnya dengan Teuku Ryan.
BACA JUGA:Digugat Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Masih Upayakan Rujuk
BACA JUGA:Akhirnya, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan
Sehingga, hak asuh Moana jatuh ke tangan Ria Ricis.
"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ungkap Taslimah.
Meski Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak, Teuku Ryan masih diperbolehkan untuk bertemu dengan Moana. Ria Ricis juga dilarang menghalangi mantan suaminya untuk memberikan kasih sayang kepada buah hati mereka.
"Penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.
Teuku Ryan juga diberi kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap Moana hingga dewasa sebesar Rp10 juta per bulan.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucapnya. "Ada nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan."
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan di PA Jakarta Selatan pada 30 Januari lalu.
Gugatan Ria Ricis itu terdaftar di e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.(lia)