PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas, kepolisian telah mengadopsi metode baru dengan mengirimkan surat konfirmasi tilang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Sistem inovatif ini, dikenal sebagai Cakra Presisi, memungkinkan notifikasi tilang disampaikan kepada pelanggar pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan detail yang relevan.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran, memberikan transparansi yang lebih besar kepada pelanggar.
Pelanggar juga dapat melakukan pengecekan lebih lanjut melalui situs resmi yang disediakan, yakni: https://etle-korlantas.info/id/
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Simak Persyaratan dan Tahapannya Di Sini!
Penting untuk diingat bahwa surat konfirmasi tilang yang sah memiliki format yang berbeda dengan modus penipuan yang belakangan ini marak melalui WhatsApp.
Penipuan seringkali menggunakan format .APK yang tidak menyertakan bukti foto atau informasi yang relevan, dan sering kali meminta akses yang tidak sah terhadap aplikasi di ponsel korban.
Untuk menghindari jatuh korban dalam modus penipuan ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mengunduh atau mengakses aplikasi yang tidak resmi.
Selain itu, tidak boleh memberikan informasi pribadi atau perbankan yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak dikenal.
BACA JUGA:Tak Kuat Nanjak, Truk Muatan Batu Bata Dihantam Kereta Babaranjang di Muara Enim
Sebagai contoh, berikut adalah format resmi surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp:
Kepada Yth Bapak/Ibu
Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.