PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Berbagai persyaratan yang harus diketahui dan dipenuhi jemaah calon haji (JCH) sebelum masuk asrama haji terus disosialisasikan. Dengan harapan, agar proses pemberangkatan ke Tanah Suci tidak terkendala administrasi.
Dalam rapat yang diadakan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Palembang, Hj Yusmaniar dari bidang kesehatan menyampaikan berbakai dokumen yang harus dibawa jemaah.
Pertama, sertifikat vaksinasi Covid. “Ini menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap jemaah haji. Hal ini sesuai dengan regulasi pemerintah terkait perjalanan internasional dan protokol kesehatan global,” bebernya.
Kemudian, lembar obat. Dalam upaya menjaga kesehatan, prioritas utama selama perjalanan haji, setiap jemaah haji diwajibkan membawa lembar obat. Isinya berupa informasi tentang obat-obatan yang harus dikonsumsi selama perjalanan.
BACA JUGA:289 JCH Tak Gabung KBIHU, Kemenag Sumsel Terbitkan Susunan 19 Kloter
BACA JUGA:Berangkat Menu Daging, Pulang Ayam/Ikan, Untuk JCH Embarkasi Palembang, Masuk Asrama Haji 11 Mei
Selain itu, jemaah juga membawa lembar pendampingan. “Dokumen ini berisi informasi tentang orang yang akan mendampingi jemaah. Biasanya pendamping diperuntukkan bagi jemaah yang usianya di atas 60 tahun,” tutur Hj Yusmaniar.
Wajib pula jemaah membawa surat keterangan vaksinasi meningitis. Suntik meningitis juga menjadi persyaratan wajib bagi jemaah haji. “Surat keterangan vaksin meningitis ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa semua jemaah haji telah divaksin dengan benar,” imbuhnya.
Ada lagi, berita acara istita’ah. Dokumen ini menerangkan jika JCH memang telah memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji. Dokumen ini akan dikoordinasikan antara Dinas Kesehatan dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Jemaah juga harus menyiapkan space dalam tas tenteng untuk perbekalan alat kesehatan. “Jadi, selain dokumen-dokumen yang harus dibawa, dalam tas tenteng juga harus disediakan ruang untuk menyimpan masker dan obat-obatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pelepasan-Penyambutan JCH Maksimal 30 Menit
BACA JUGA:Bersiap, Kloter 1 Terbang ke Saudi 12 Mei, Sisa Kuota Haji Indonesia 17 Ribu, Diisi JCH Cadangan
Ia berharap, KBIHU dan Kemenag kabupaten/kota dapat menyampaikan berbagai dokumen dan hal yang harus disiapkan serta dibawa jemaah saat masuk asrama haji nantinya. Terutama yang berkaitan dengan kesehatan.
“Semoga semua persiapan ini dapat membantu mereka menjalani ibadah haji dengan lancar dan kesehatan yang prima,” tukas Hj Yusmaniar. Diketahui, dalam upaya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Persyaratan baru tersebut mencakup beberapa langkah yang harus diikuti JCH.