3. Menerima vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum kedatangan bagi jemaah haji internasional, dengan batas waktu tidak melebihi lima tahun sejak vaksin terakhir, serta mendapatkan vaksinasi polio.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran Jemaah dan Petugas Haji, Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia, Ini Kata Kakanwil!
BACA JUGA:Mau Naik Haji Tanpa Menunggu Antrean Panjang? Ikut Saja Haji Furoda 2024, Biayanya Segini!
Selain persyaratan khusus, terdapat juga persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh jemaah, antara lain:
1. Memiliki paspor yang masih berlaku hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H (6 Juli 2024).
2. Berusia minimal 12 tahun.
3. Telah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis.
4. Menyertakan surat keterangan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular.
Pengumuman ini datang setelah pernyataan terbaru dari Dewan Ulama Senior Saudi yang menegaskan larangan haji tanpa izin resmi.
Menurut Dewan Ulama Senior, menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap sebagai dosa.
Kebijakan baru yang diterapkan bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah
Dengan harapan memberikan pengalaman ibadah yang aman dan memuaskan dari segi spiritual bagi seluruh jemaah.
(Novis)