PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berusaha meningkatkan pelayanan dasar dan rumah sakit (RS) di Sumsel. Salah satu upayanya menjalin kerja sama dengan beberapa RS.
Kepala Dinkes Provinsi Sumsel, dr H Trisnawarman MKes SpKKLP Subsp FOMC mengatakan RS dituntut melayani pasien dengan baik dan benar sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi, minimal pelayanan tersebut sesuai standar yang ditetapkan peraturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
BACA JUGA:Fresh Graduate Boleh Merapat! Rumah Sakit Khusus Orthopaedi Ini Butuh Pegawai Baru, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Telkom Indonesia Hadirkan Satunadi, Solusi digitalisasi Rumah Sakit
"Kualitas pelayanan kesehatan di RS dapat diamati melalui kinerja professional dari personil RS, efisiensi, efektivitas, dan kepuasan pasien," ungkapnya, kemarin. Dia melanjutkan, di Provinsi Sumsel saat ini terdapat 88 RS yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota.
Terdiri dari 37 RS milik pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota), 47 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Terkait penyelenggaraan pelayanan di RS perlu pembinaan dan pengawasan.
"Tujuannya supaya dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai standar pelayanan yang ditetapkan," tuturnya.
Menurutnya, beberapa RS yang di Provinsi Sumsel yang ditetapkan Kemenkes menjadi Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas.
Meliputi Pengampu Regional (Vertikal) RSUP Dr Mochammad Hoesin Palembang, Pengampu Utama (Provinsi) RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel, RSUP Rivai Abdullah, Pengampu Madya (Kabupaten/Kota) RSUD Palembang BARI, RSUD Banyuasin, RSUD Kayu Agung, RSUD OKU Timur, RSUD Sekayu, RSUD dr, HM Rabain, RSUD Lahat, RSUD Dr Sobirin, RSUD DR Ibnu Sutowo, RSUD Prabumulih.
"Untuk tahap II RSUD Siti Aisyah, RSUD Ogan Ilir, RSUD Talang Ubi, RSUD Basemah, RSUD Empat Lawang, RSUD Rupit, RSUD Muara Dua," ucapnya lagi.
Saat ini, kata dia, Pemprov Sumsel segara melaksanakan penandatangan MoU Pengampuan Layanan Prioritas antara Pemprov Sumsel dengan RS Pengampu Nasional dan Pengampu Regional.
"Kami jadwalkan pada awal bulan Mei 2024 atau menyesuaikan jadwal Penjabat Gubernur Sumsel. Kami berharap terlaksananya rakor ini bisa meningkatkan layanan yang ada di Provinsi Sumsel, khususnya di RSUD Siti Fatimah," imbuhnya.
BACA JUGA:Rumah Sakit Wajib Punya Tim Code Blue
BACA JUGA:Nah Loh, Kemenkes Tegur 11 Rumah Sakit, Salah Satunya RSMH Palembang. Ini Kasusnya!
Diharapkan juga ada pelayanan di RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel terkait penyakit jantung. "Masukan kita kepada RS segera menyiapkan SDM, sarana dan prasarana rumah sakit," cetusnya.