Surat Edaran Kemendikbudristek, Inilah Seragam dan Susunan Acara Upacara Hardiknas 2 Mei 2024, Guru Wajib Baca

Selasa 30 Apr 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah pembahasan Surat Edaran Pedoman pelaksanaan upacara bendera Hardiknas 2 Mei 2024 mendatang dari Kemendikbudristek, simak yuk.

Hari Pendidikan Nasional yang disingkat Hardiknas diperingati lewat pelaksanaan upacara bendera menjadi kegiatan yang diadakan setiap tahun.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalankan perannya dengan menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam upacara tersebut.

Berikut adalah susunan acara, seragam dan ketentuan resmi dari Kemendikbudristek untuk memperingati Hardiknas 2024

BACA JUGA:4 Bank Paling Aman Bagi PNS PPPK Menyimpan Dana, Jadi Rekomendasi Lokasi Menabung Selain Tempat Gajian

BACA JUGA:Bank BRI Buka Program Kredit Khusus PNS PPPK Tahun 2024, Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Cek Angsurannya

Berikut adalah rangkaian acara yang akan dilaksanakan sesuai dengan pedoman Kemendikbudristek yang penting diketahui sekolah dan guru.

Susunan Acara Upacara Hardiknas 2 Mei 2024

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.

3. Penghormatan kepada pembina upacara.

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK: Bank BRI Tawarkan Pinjaman Mulai Rp10 juta hingga 500 Juta, Cek Tabel Pinjamannya

BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Inilah Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri 2024, Semua Bisa Ajukan, PNS dan PPPK Juga Boleh?

4. Laporan dari pemimpin upacara.

5. Pengibaran bendera Merah Putih sambil dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.

6. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: MenPANRB Pastikan Penerimaan CPNS PPPK Mulai Mei, Ada Formasi Khusus Lho, Cek Selengkapnya

Kategori :