DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memastikan, sebelumnya tidak ada satupun pihak yang sebelumnya menginformasikan bahwa barang itu adalah barang hibah. ’’Dari sejak tahun 2022 lalu sampai kemarin-kemarin, belum ada info bahwa barang itu hibah. Baru ada info ya saat ada orang yang lapor di Twitter (X) itu. Kalau ada informasi bahwa itu hibah, pasti kami bantu,’’ jelas dia. (*/)
Kategori :