PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Ratusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang lulus tahun 2023 dan sebagian lagi lulus tahun 2022, dilakukan pelantikan, pengambilan sumpah janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di lapangan Pemkot Prabumulih, Senin (29/4).
Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK PPPK dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Prabumulih H Elman. Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK tersebut diberikan kepada 620 PPPK yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Prabumulih, saya ingin menyampaikan selamat kepada ratusan orang PPPK yang secara resmi telah dilantik dan menerima SK pengangkatan," ujar orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian itu.
Dalam amanatnya, Elman mengatakan bagi yang sudah memutuskan menjadi pegawai PPPK, tentu sudah memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi kompetensi kerja. Meskipun melalui metode PPPK, kewajiban, hak dan tanggung jawab akan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sisi pengembangan karier.
"Pengangkatan menjadi PPPK ini hak yang akan diterima ini sama dengan PNS, hanya yang membedakan yaitu memiliki kontrak kerja paling lama 5 tahun. Selama itu akan terus dievaluasi, jika kinerjanya bagus akan diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi," ujarnya.
Dia berharap tuntutan yang akan dihadapi para PPPK ini mampu menjaga kualitas kinerja, menjaga integritas dan solidaritas, serta menunjukkan komitmen dan tanggung jawab.
BACA JUGA:WOW! Jadi Viral Lulus tapi Belum Dilantik, Akhirnya 17 PPPK Pemkot Prabumulih Dilantik
BACA JUGA:Heboh, 17 Orang di Prabumulih Dinyatakan Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, Bagaimana Ceritanya?
Masih kata Elman, di tahun ini, Pemkot Prabumulih telah mengusulkan 2.500 formasi guna menuntaskan pekerja non-ASN. Akan ada seleksi PPPK Formasi 2024 tahun ini. Karena itu, Pemkot Prabumulih tidak lagi menganggarkan gaji non-ASN di tahun 2025.
Untuk itu, kata dia, non-ASN yang belum lulus PPPK, harus mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti tes PPPK di tahun ini. "Dengan demikian, tak ada lagi non-ASN Pemkot Prabumulih di tahun depan, dan kita tidak menganggarkan gaji lagi untuk non-ASN tahun depan," tegasnya.
Kabid Pengangkatan BKN Regional VI Palembang, Yanuar Widianto, menambahkan, PPPK sebagai salah satu ASN adalah abdi negara yang harus siap melayani masyarakat. "Melayani dan bekerja secara ikhlas, bekerja sungguh-sungguh. Karena kinerja kalian akan dinilai secara individu dan unit secara berkala," tukasnya mengaku untuk yang melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin. (chy)