JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mengembangkan sektor penerbangan nasional, khususnya setelah terpuruknya akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Indonesia memiliki 34 bandara internasional, namun dengan adanya penetapan ini, jumlahnya berkurang menjadi 17.
Hal ini sejalan dengan praktek yang dilakukan oleh beberapa negara lain di dunia, seperti India yang hanya memiliki 35 bandara internasional untuk populasi 1,42 milyar penduduknya, dan Amerika Serikat yang mengelola 18 bandara internasional untuk 399,9 juta penduduknya.
BACA JUGA:Pencabutan Status Internasional Bandara SMB II Picu Kekecewaan, Ancam Wisata dan Perekonomian
BACA JUGA:Penurunan Status Bandara SMB II, Kadin Palembang Bergerak Melobi Pemerintah
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia.
Sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan ke beberapa negara saja, bukan penerbangan jarak jauh, sehingga status hub internasional lebih banyak dinikmati oleh negara lain.
Berikut adalah 17 bandara yang telah ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Dicabut
BACA JUGA:Terjadi Peningkatan 12% Penumpang di Bandara SMB II Palembang Saat Arus Mudik Lebaran 2024
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat