“Yang intinya menjelaskan, apabila debitur keberatan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia diserahkan, tidak ada legalitas hukumnya untuk dilakukan penarikan,” tegas alumni Akpol 2006 itu.
NETIZEN SPEAK UP : Netizen yang pernah menjadi korban kekerasan atau intimitasi debt collector speak up ke media sosial. Seperti kasus ini di parkirkan PS Mal, depan deretan counter hp belakang Hotel Aryaduta. terlihat pula wajah deddi, orang yang sama di-foto: tangkapan layar instagram-
Lanjut dia, penarikan hanya bisa dilakukan melalui proses eksekusi pengadilan. Lalu, proses eksekusi apabila putusan PN telah inkrah, serta bisa diserahkan apabila debitur secara sukarela menyerahkannya.
“Jadi kalau ada paksaan apalagi intimidasi, dan perlakukan-perlakukan yang mengarah pidana lainnya, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (kms/air)